Mulai Agustus, Pencatatan Hak Cipta Lagu di DJKI Gratis
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggratiskan pencatatan hak cipta lagu dan musik mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan ini mengubah tarif pencatatan yang sebelumnya sebesar Rp200.000 menjadi Rp0. Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.
Tarif gratis hanya berlaku untuk pencatatan karya lagu dan musik. Jenis karya lainnya tetap mengikuti tarif yang berlaku.
Mengejar Jutaan Lagu yang Belum Tercatat
DJKI memperkirakan terdapat sekitar tujuh juta karya lagu dan musik di Indonesia. Namun, baru sekitar 26 ribu karya yang masuk dalam Pusat Data Lagu dan Musik atau PDLM.
Kesenjangannya masih sangat lebar. Padahal, data kepemilikan karya menjadi salah satu bagian penting dalam pengelolaan royalti musik.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyebut pembebasan tarif ini sebagai bentuk investasi negara. Tujuannya untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap.
Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula data yang tersedia. Basis data tersebut dibutuhkan untuk mendukung distribusi royalti yang lebih transparan dan akuntabel.
Data yang rapi juga dapat membantu mengurangi masalah identitas karya. Mulai dari perbedaan judul, nama pencipta, pemegang hak, hingga klaim yang saling bertabrakan.
Hak Cipta Tetap Muncul Secara Otomatis
Pencatatan di DJKI bukan syarat agar sebuah lagu mendapatkan perlindungan hak cipta.
Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, hak tersebut muncul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata.
Meski begitu, pencatatan tetap memberikan bukti administratif mengenai karya dan pihak yang mendaftarkannya. Dokumen ini dapat membantu ketika muncul sengketa atau persoalan kepemilikan.
Karena itu, kebijakan tarif Rp0 bukan berarti negara baru memberikan hak cipta secara gratis. Hak cipta memang tidak lahir dari pembayaran biaya pencatatan.
Langkah ini lebih tepat dilihat sebagai usaha memperluas dokumentasi karya musik Indonesia.
Gratis Belum Langsung Menyelesaikan Masalah Royalti
Penghapusan biaya pencatatan menjadi langkah positif, terutama bagi musisi independen dan pencipta lagu dari daerah.
Biaya Rp200.000 mungkin terlihat kecil untuk satu karya. Namun, jumlahnya bisa menjadi beban bagi pencipta yang memiliki banyak katalog.
Meski begitu, tata kelola royalti tidak selesai hanya dengan memperbanyak jumlah lagu dalam database.
Data tersebut tetap harus akurat, diperbarui, dan terhubung dengan pihak-pihak yang mengelola penggunaan musik.
Nama pencipta, publisher, performer, pemilik master, serta pembagian hak harus dicatat secara jelas. Tanpa metadata yang baik, jumlah data yang besar justru berisiko melahirkan masalah baru.
Bagi industri musik Indonesia, kebijakan ini membuka akses yang sebelumnya masih memiliki hambatan biaya.
Tantangan berikutnya adalah memastikan musisi memahami proses pencatatan dan mengisi data karya dengan benar.
Mulai 1 Agustus 2026, setidaknya alasan biaya tidak lagi menjadi penghalang.
Foto utama: Dayne Topkin via Unsplash

