Industri

Major Labels Minta MA AS Batalkan Putusan Hak Terminasi Global

Oleh KabarMusik 5 menit baca
Major Labels Minta MA AS Batalkan Putusan Hak Terminasi Global

Empat perusahaan musik terbesar dunia—Universal Music Group, Sony Music, Warner Music Group, dan BMG—secara resmi meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk membatalkan putusan pengadilan banding yang memberikan hak kepada penulis lagu untuk merebut kembali hak cipta lagu mereka secara global.

Dalam petisi yang diajukan pada 11 Juni 2026, para publisher besar ini menyebut putusan tersebut akan menyebabkan “kekacauan” di industri musik jika dibiarkan berlaku. Kasus ini dikenal sebagai Vetter v. Resnik, dan berpotensi mengubah fundamental bisnis hak cipta musik di seluruh dunia.

Berikut lima hal penting yang perlu dipahami dari kasus ini:

  • Hak terminasi memungkinkan pencipta merebut kembali hak cipta setelah 35 tahun.
  • Publisher besar menyebut putusan akan menyebabkan kekacauan.
  • Pencipta lagu menyambut putusan sebagai langkah adil.
  • Kasus Paul McCartney menjadi preseden yang kontras.
  • Mahkamah Agung akan memutuskan apakah menerima kasus ini.

Apa Itu Hak Terminasi dan Mengapa Kasus Ini Penting?

Hak terminasi (termination right) adalah ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta AS 1976 yang memungkinkan pencipta lagu untuk merebut kembali hak cipta mereka setelah 35 tahun (atau 56 tahun untuk karya sebelum 1978). Selama setengah abad, interpretasi umum di industri adalah bahwa hak terminasi hanya berlaku untuk wilayah AS, sementara hak di luar negeri tetap berada di tangan publisher.

Namun pada Januari 2026, Pengadilan Banding Sirkuit Kelima memutuskan bahwa penulis lagu Cyril Vetter berhak merebut kembali tidak hanya hak AS, tetapi juga hak global untuk lagu Double Shot (Of My Baby’s Love) yang dirilis tahun 1963. Lagu itu ditulis Vetter bersama Donald Smith dan dialihkan ke Windsong Music Publishers pada 1963, lalu saham yang disengketakan berpindah ke Resnik Music Group.

Hakim Carl Stewart menyebut interpretasi “hanya di AS” sebagai “tidak meyakinkan.” Ia mendukung argumen dari Artists Rights Institute yang menyatakan bahwa menolak hak global pencipta lagu sama saja dengan memberikan “hanya setengah apel.”

“In a single stroke, the decision below unsettled 50 years of industry practice.” — Paul Clement, mantan Solicitor General AS yang memimpin petisi para publisher.

Terjemahan: “Dalam satu pukulan, putusan ini mengguncang praktik industri selama 50 tahun.”

Artinya, putusan ini untuk pertama kalinya menciptakan hak terminasi global berdasarkan hukum AS.

Argumen Publisher: “Kekacauan” dan “Teori Pinggiran”

Para publisher besar menyebut putusan ini sebagai “teori pinggiran” (fringe theory) yang melawan praktik industri selama puluhan tahun. Dalam petisi setebal puluhan halaman, mereka merujuk pada Section 304 Undang-Undang Hak Cipta yang menyatakan bahwa terminasi “sama sekali tidak mempengaruhi hak yang timbul berdasarkan hukum federal, negara bagian, atau hukum asing lainnya.”

Sirkuit Kelima justru menggunakan frasa terpisah—bahwa terminasi mempengaruhi hak yang “timbul berdasarkan” Undang-Undang Hak Cipta AS—dan menyimpulkan bahwa hak Vetter memang timbul dari hukum AS. Pertanyaan mendasarnya: bagaimana hak cipta bekerja secara global? Apakah Konvensi Berne menciptakan hak cipta terpisah di setiap negara, atau satu hak cipta dari negara asal yang ditegakkan di luar negeri?

Publisher mencatat bahwa Pengadilan Distrik sebelumnya hanya mengeluarkan opini tujuh halaman yang “mengesampingkan lima dekade preseden.” Ironisnya, interpretasi domestik-saja pernah menjadi posisi mereka sendiri. Ketika The Jesus and Mary Chain mengajukan terminasi, Warner Music Group menyatakan Section 203 hanya mencakup hak AS dan mereka memiliki rekaman secara global.

RIAA dan National Music Publishers’ Association sebelumnya memperingatkan bahwa putusan ini “mengguncang pemahaman fundamental tentang hak eksploitasi asing” yang mendasari puluhan ribu perjanjian.

Suara Pencipta Lagu: Ini Baru Adil

Di sisi lain, kelompok pencipta lagu justru menyambut putusan tersebut. Koalisi yang dipimpin Music Artists Coalition mengajukan amicus brief (argumen sahabat pengadilan). Susan Genco, salah satu pendiri dan anggota dewan, mengatakan kasus ini “bisa menjadi preseden penting bagi pencipta di pasar global saat ini.”

Tim Kappel, pengacara yang menangani kasus Vetter, menepis peringatan “kekacauan” dari industri sebagai “spekulatif dan agak alarmis.” Dalam wawancara dengan Billboard, ia mengatakan praktik yang dibangun di atas “teori hukum yang keliru” memang “pantas diguncang.”

Peran Paul McCartney dan Preseden Hukum Lain

Petisi para publisher menggunakan kasus Paul McCartney sebagai contoh mengapa putusan Vetter keliru. McCartney menggugat Sony/ATV pada 2017 untuk merebut kembali hak penerbitan AS dari 178 lagu Beatles—yang memenuhi syarat 56 tahun setelah Love Me Do (1962). Argumen McCartney: meskipun lagu-lagu itu adalah karya Inggris, ia tetap memiliki “hak AS yang terpisah” yang bisa direbut kembali.

Menurut publisher, jika teori Vetter benar, McCartney tidak akan bisa mengajukan gugatan itu. Sebaliknya, Duran Duran pernah mencoba menggunakan aturan terminasi AS di pengadilan Inggris dan kalah, karena hakim menerapkan hukum Inggris dan meninggalkan lagu-lagu tersebut pada Sony/ATV.

Kappel membalas: apakah major labels dan afiliasi asing mereka sekarang akan menghormati terminasi oleh penulis asing? Dengan Duran Duran dan McCartney, katanya, “itu bukan posisi mereka selama ini.”

Langkah Selanjutnya: Cox v. Sony Membayangi

Saat Vetter harus menanggapi petisi pada bulan depan, timnya akan diperkuat oleh Joshua Rosenkranz, litigator dari Orrick yang pada Maret 2026 mengalahkan major labels yang sama di Mahkamah Agung dalam kasus Cox v. Sony. Putusan bulat 9-0 itu membatalkan vonis $1 miliar yang dimenangkan label atas penyedia internet Cox Communications pada 2019.

Rosenkranz juga menangani Kirtsaeng v. John Wiley & Sons (2013), putusan Mahkamah Agung yang dijadikan dasar Sirkuit Kelima untuk memenangkan Vetter. Petisi publisher menyebut penggunaan preseden tersebut sebagai “analogi yang dipaksakan”—ironisnya, Rosenkranz kini akan membela kemenangan Mahkamah Agungnya sendiri.

Setelah proses briefing, sembilan hakim akan memilih apakah akan mendengar kasus ini. Peluangnya kecil, karena Mahkamah Agung hanya menerima sebagian kecil dari petisi yang diajukan. Keputusan diperkirakan dalam beberapa bulan ke depan.

Kasus terminasi ini bukan satu-satunya yang dihadapi major labels. Universal Music Group juga tengah melawan upaya Salt-N-Pepa merebut kembali master rekaman mereka, sementara 2 Live Crew sempat memenangkan hakim pada 2024 untuk lima album, namun dibatalkan oleh Sirkuit Kesebelas bulan ini.

Apapun keputusan Mahkamah Agung nanti, kasus Vetter v. Resnik telah membuka pintu diskusi besar: sejauh mana hak pencipta lagu melampaui batas negara? Jawabannya bisa mengubah peta industri musik global.

Share:

Artikel Terkait

Kembali ke Beranda