Jepang Resmi Beri Hak Royalti untuk Pemutaran Rekaman di Ruang Publik
Jepang akhirnya melangkah maju dalam perlindungan hak musisi. Pemerintah Negeri Sakura telah menyetujui amandemen Undang-Undang Hak Cipta yang memberikan hak pertunjukan publik (public performance right) bagi rekaman musik yang diputar di ruang publik. Artinya, artis rekaman dan perusahaan label kini berhak mendapatkan royalti setiap kali lagu mereka diputar di bar, mal, hotel, atau tempat umum lainnya.
“Performing artists and record companies will now be paid when their recorded music is played publicly.” — Music Ally, 22 Juni 2026. Terjemahan: Artis pertunjukan dan perusahaan rekaman kini akan dibayar ketika musik rekaman mereka diputar di depan publik.
Sebelum perubahan ini, hanya penulis lagu dan komposer yang secara otomatis menerima royalti dari pemutaran publik. Artis rekaman dan label tidak mendapatkan bagian apa pun. Kini, Jepang resmi bergabung dengan 142 negara lain yang sudah memiliki sistem serupa.
Latar Belakang: Sebelum Perubahan
Selama bertahun-tahun, Jepang menjadi salah satu negara maju yang tidak memberikan hak pertunjukan publik untuk rekaman musik. Dalam praktiknya, ketika sebuah kafe memutar CD atau playlist digital, royalti hanya mengalir ke pencipta lagu melalui PRO (Performing Rights Organization) seperti JASRAC. Sementara itu, vokalis, gitaris, drummer, dan perusahaan rekaman tidak menerima apa pun.
Ketiadaan hak ini juga berdampak pada artis Jepang di kancah internasional. Banyak negara memiliki sistem royalti timbal balik (reciprocal agreements) — artinya, jika Jepang tidak memberikan hak yang sama kepada artis asing, maka artis Jepang juga tidak bisa mengumpulkan royalti dari pemutaran lagu mereka di luar negeri. Akibatnya, musisi Jepang kehilangan potensi pendapatan yang signifikan dari pasar global.
Proses Legislasi dan Dukungan Publik
Amandemen ini tidak terjadi dalam semalam. Perjuangan untuk hak pertunjukan publik rekaman telah berlangsung lebih dari satu dekade di Jepang. Asosiasi Artis Rekaman Jepang (Japan Recording Artists Association) dan federasi label rekaman secara aktif melobi Badan Urusan Budaya sejak awal 2010-an. RUU awal sempat tertunda akibat penolakan dari sektor bisnis yang khawatir terhadap kenaikan biaya operasional. Namun, tekanan dari komunitas musik internasional dan kasus-kasus sengketa royalti lintas batas akhirnya mendorong pemerintah untuk bertindak.
Dukungan publik juga meningkat setelah beberapa musisi terkenal Jepang menyuarakan ketidakadilan ini melalui media sosial dan kampanye petisi. Pada 2025, survei nasional menunjukkan bahwa 68% masyarakat setuju dengan pemberian hak ini, terutama setelah pandemi COVID-19 menyoroti betapa rentannya pendapatan artis. Dengan momentum politik yang kuat, parlemen Jepang mengesahkan amandemen tersebut pada Juni 2026.
Apa yang Berubah dalam Amandemen UU Hak Cipta?
Amandemen ini secara fundamental mengubah struktur hak cipta di Jepang. Kini, pemilik hak cipta rekaman (biasanya label rekaman) dan artis pertunjukan (performer) memiliki hak eksklusif untuk mengizinkan atau melarang pemutaran publik atas rekaman mereka. Jika tempat umum ingin memutar lagu, mereka harus mendapatkan lisensi dan membayar royalti performing.
Perubahan ini mencakup:
- Pemutaran langsung di tempat fisik — restoran, bar, pusat perbelanjaan, hotel, gym, bandara, dan lain-lain.
- Siaran radio dan televisi yang menggunakan rekaman.
- Streaming di ruang publik — misalnya, playlist yang diputar di toko atau ruang tunggu.
Namun, perlu dicatat: hak ini hanya berlaku untuk rekaman suara (sound recordings), bukan untuk komposisi lagu. Penulis lagu tetap menerima royalti melalui jalur terpisah.
Dampak bagi Artis Jepang dan Internasional
Dampak paling langsung dirasakan oleh artis rekaman dan label di Jepang. Mereka kini memiliki sumber pendapatan baru yang sebelumnya tidak tersentuh. Bagi musisi independen, ini bisa menjadi tambahan penghasilan yang berarti jika lagu mereka sering diputar di tempat umum.
Selain itu, perubahan ini membuka pintu bagi artis Jepang untuk mengumpulkan royalti dari luar negeri. Karena sistem royalti global umumnya bersifat timbal balik, Jepang kini bisa menandatangani perjanjian dengan negara lain. Artis seperti Yoasobi, Official Hige Dandism, atau grup K-pop Jepang kini berpotensi menerima pembayaran dari pemutaran lagu mereka di Eropa, Amerika, atau Asia Tenggara.
Bagi artis asing, dampaknya juga positif. Kini, ketika lagu Taylor Swift atau Blackpink diputar di mal Tokyo, label dan artis mereka berhak mendapatkan royalti. Ini memperkuat posisi Jepang sebagai pasar musik global yang adil.
Tantangan Implementasi: Sistem Koleksi Baru
Membangun sistem pengumpulan dan distribusi royalti bukanlah tugas mudah. Pemerintah Jepang, melalui Badan Urusan Budaya, akan menunjuk organisasi tertentu untuk menangani koleksi royalti ini. Organisasi ini bertugas:
- Menetapkan tarif royalti yang wajar melalui konsultasi dengan pemangku kepentingan.
- Berkonsultasi dengan kelompok pengguna musik, seperti asosiasi pemilik bar dan pusat perbelanjaan.
- Mendistribusikan royalti kepada artis dan label secara akurat berdasarkan data pemutaran.
- Mengelola sistem pelaporan dan audit untuk mencegah kebocoran royalti.
Proses ini membutuhkan waktu dan koordinasi yang ketat. Di banyak negara, sistem serupa dikelola oleh lembaga manajemen kolektif atau CMO (Collective Management Organization). Jepang kemungkinan akan membentuk lembaga baru atau memperluas mandat organisasi yang sudah ada, seperti JASRAC atau lembaga neighboring rights.
Tantangan lain adalah memastikan transparansi dan efisiensi. Artis dan label harus bisa melacak pemutaran lagu mereka dengan akurat. Teknologi seperti Content ID dan metadata musik akan berperan penting dalam identifikasi rekaman.
Jepang Sejajar dengan Standar Global
Dengan amandemen ini, Jepang kini menjadi salah satu negara terakhir di OECD yang menerapkan hak pertunjukan publik untuk rekaman. Satu-satunya negara OECD yang masih belum memiliki hak ini adalah Amerika Serikat. Di AS, meskipun ada upaya legislasi, radio AM/FM masih tidak membayar royalti kepada artis rekaman — hanya penulis lagu yang dibayar.
Perbandingan global:
| Wilayah | Hak pertunjukan publik untuk rekaman? | Keterangan |
|---|---|---|
| Uni Eropa | Ya | Sudah puluhan tahun |
| Jepang | Kini Ya | Berlaku setelah amandemen |
| Amerika Serikat | Tidak (kecuali siaran digital) | Radio analog belum |
| Indonesia | Ya (UU Hak Cipta 2014) | Royalti dikelola LMK |
| Australia | Ya | Sejak 1960-an |
Indonesia sendiri sudah memiliki ketentuan serupa dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Artis dan label di Indonesia berhak mendapatkan royalti dari pemutaran rekaman di ruang publik, meskipun implementasi dan pengumpulannya masih terus disempurnakan.
Penutup: Babak Baru bagi Musik Rekaman
Keputusan Jepang ini bukan sekadar perubahan aturan, melainkan pengakuan bahwa artis rekaman dan label adalah bagian vital dari ekosistem musik. Selama ini, mereka adalah pihak yang paling terpinggirkan dalam rantai royalti pertunjukan publik. Dengan amandemen ini, Jepang tidak hanya melindungi kreatornya sendiri, tetapi juga memperkuat jaringan royalti global.
Pertanyaan yang muncul ke depan: seberapa cepat Jepang bisa membangun sistem koleksi yang efektif? Akankah tarif yang ditetapkan masuk akal bagi pelaku usaha? Dan yang paling penting, apakah Amerika Serikat akan mengikuti jejak yang sama? Dunia musik akan terus mengawasi.

